PPID - Wilayah

Maklumat Pelayanan Informasi

MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI

 

Sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

 

PPID KECAMATAN KEBON JERUK

BERKOMITMEN UNTUK :

 

1. Memberikan Kemudahan Kepada Publik untuk mendapatkan informasi yang diperlukan dan dimohonkan dengan mudah.

2. Menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman serta petugas informasi yang handal dan siap melayani.

3. Bersikap proaktif, adil dan tidak diskriminatif dalam memberikan layanan informasi publik.

4. Tidak melakukan pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam memberikan layanan informasi publik