Perangkat

Tugas Dan Fungsi

Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilimpahkan Gubernur dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas perr erintahan daerah di wilayah Kecamatan


Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kecamatan menyelenggarakan fungsi :

  • a. penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Kecamatan;
  • b. pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Kecamatan;
  • c. pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  • d. pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  • e. pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan daerah;
  • f. pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
  • g. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan;
  • h. pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Kelurahan;
  • i. pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilak.sanakan Pemerintahan Kelurahan;
  • j. pengoordinasian, pengendalian dan evaluasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja anggaran Satuan Kerja sektor dan Kelurahan di wilayah Kecamatan;
  • k. pengoordinasian, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan operasional tugas Satuan Kerja sektor dan Kelurahan di wilayah Kecamatan;
  • I. penyediaan, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum;
  • m. penyediaan, penatausahaan, penggunaan, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana kerja Kecamatan;
  • n. pengelolaan kepegawaian, keuangan, barang Kecamatan;
  • o. pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Kecamatan;
  • p. pengelolaan kearsipan, data dan informasi Kecamatan; dan
  • q. pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Kecamatan.